Tindakan DKPP Terhadap Pelanggaran Etik KPU

DKPP beri sanksi keras kepada Ketua KPU dan komisioner atas pelanggaran etik, menegaskan integritas pemilu.

DKPP beri sanksi keras kepada Ketua KPU dan komisioner atas pelanggaran etik, menegaskan integritas pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil pada Senin, 5 Februari 2024, sebagai respons terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Pelanggaran Kode Etik

Hasyim Asy’ari dinyatakan telah melanggar kode etik dengan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia tidak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai dengan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain kepada Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kepada enam Komisioner KPU. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik, sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif.

Menurut DKPP, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK. Keterlambatan ini menunjukkan kelalaian dalam mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Mengenal KPPS untuk Pemilu 2024

Respons KPU Terhadap Putusan MK

KPU baru mengajukan konsultasi kepada DPR tujuh hari setelah putusan MK diucapkan. Alasan keterlambatan ini, menurut mereka, karena DPR sedang dalam masa reses. Namun, DKPP menilai bahwa ini bukan alasan yang tepat mengingat rapat dengar pendapat masih bisa dilakukan selama masa reses.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan. DKPP menunjukkan sikap tegas dalam menangani pelanggaran untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

DKPP telah mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dan komisioner lainnya. Keputusan ini menjadi pesan kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas.

Sumber : lambeturah.co.id

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Gegara Terima Pencalonan Cawapres Tertentu

About The Author